Rabu, 02 November 2011

Biaya Desain Arsitektur


Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 5% sampai dengan 8% dari Total Biaya Produksi Bangunan (Negotiable, tergantung detail dan tingkat kesulitan bangunan).
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 3.000.000/m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 8% x (120 x 3.000.000) atau : (8 x 120 x 3.000.000)/100 = 28.800.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee pengawasan/supervisi adalah sebesar +/- 2,5% dari Biaya Produksi Bangunan, atau bisa juga ditentukan sejumlah harga tertentu, misalnya: IDR 350.000 setiap kali kunjungan ke lokasi proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar